Jumat, 23 Juli 2010

cara pengurusan 10.28

BARU PERPANJANGAN PERBBARUAN

1. BHP IKRAP Rp. 137.500,- Rp. 137.500,- Rp. 137.500,-
2. RAPI Pusat Rp. 37.500,- Rp. 36.000,- Rp. 26.000,-
3. RAPI Daerah Rp. 60.000,- Rp. 60.000,- Rp. 60.000,-
4. RAPI Wilayah Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,-
5. RAPI Lokal - -
6. Map/Jasa POS Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,-
7. Papan Nama Rp. 35.000,-
8. Kalibrasi Rp. 15.000,- Rp. 15.000,- Rp. 15.000,-
9. Atribut/Topi Rp. 37.500,-

TOTAL Rp. 382.500,- Rp. 308.500,- Rp. 298.500,-

PERSYARATAN :
1. Mengisi formulir
2. SKCK (Foto copy Karpeg dan keterangan atasan bagi PNS) untuk pengurusan IKRAP
3. Fotocopy IKRAP, IPPKRAP dan KTA bagi anggota lama
4. Surat pengantar dari RAPI Lokal
5. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 8 lembar
6. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar
7. Semua berkas dibuat rangkap empat (4)

formulir pengurusan 10.28 dibawah ini : klik untuk memperbesar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar